Penyelidikan dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai total Rp76 miliar untuk tahun anggaran 2023–2024 terus bergulir. Setelah memeriksa sejumlah mantan kepala sekolah tingkat menengah pertama, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong kini memanggil Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Rejang Lebong, Hanafi, S.Pd, untuk dimintai keterangan.
REJANG LEBONG- Hanafi membenarkan dirinya telah menjalani pemeriksaan oleh penyelidik Kejari Rejang Lebong terkait pengelolaan Dana BOS. Ia menjelaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Kepala Satuan Kerja (Satker) Dana BOS pada tahun anggaran 2023–2024.
“Ya, saya diperiksa seputar Dana BOS. Pemeriksaan ini sebatas dimintai keterangan karena saya selaku satker pada tahun 2023 hingga 2024,” ujar Hanafi kepada wartawan.
Ia menambahkan, pemeriksaan dilakukan oleh tim penyelidik sebagai bagian dari pendalaman kasus dugaan penyimpangan pengelolaan Dana BOS yang saat ini tengah ditangani aparat penegak hukum.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lebong, Kiki Yonata, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lebong, Hironimus Tafonao, S.H., M.H., membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Sekretaris Dinas Pendidikan tersebut.
“Yang bersangkutan masih kami periksa sebagai saksi. Proses penyelidikan tetap berlanjut sesuai dengan tahapan yang berlaku,” tegas Hironimus.
Ia memastikan, penanganan perkara dugaan korupsi Dana BOS ini tidak berhenti pada satu pihak saja. Kejaksaan akan terus melakukan pemeriksaan secara bertahap guna mengungkap secara utuh dugaan penyimpangan dana pendidikan yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah tersebut.
“Kami pastikan kasus Dana BOS ini terus berlanjut dan didalami,” pungkasnya.
Reporter : Ismail. Editor: Hasan













