JAKARTA- Kinerja intermediasi perbankan nasional pada Januari 2026 tetap solid di tengah dinamika global. Kredit tumbuh 9,96 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp8.557 triliun, meningkat dibandingkan Desember 2025 yang tercatat 9,63 persen.
Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 22,38 persen, diikuti Kredit Konsumsi 6,58 persen dan Kredit Modal Kerja 4,13 persen. Dari sisi debitur, kredit korporasi tumbuh 16,07 persen, sementara kredit bank BUMN naik 13,43 persen yoy.
Produk kredit buy now pay later (BNPL) perbankan masih relatif kecil dengan porsi 0,32 persen dari total kredit. Namun, baki debet BNPL yang dilaporkan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) meningkat 20,15 persen yoy menjadi Rp27,1 triliun, dengan jumlah rekening mencapai 31,23 juta.
Di sisi pendanaan, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 13,48 persen yoy menjadi Rp10.076 triliun. Giro meningkat 19,75 persen, deposito 12,61 persen, dan tabungan 8,27 persen.
Likuiditas industri tetap memadai. Rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) sebesar 121,23 persen dan Alat Likuid terhadap DPK (AL/DPK) 27,54 persen, masih jauh di atas ambang batas masing-masing 50 persen dan 10 persen. Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada di level 197,92 persen.
Kualitas kredit terjaga dengan rasio kredit bermasalah (NPL) gross 2,14 persen dan NPL net 0,82 persen. Loan at Risk (LaR) tercatat 9,01 persen. Profitabilitas perbankan tercermin dari Return on Assets (ROA) sebesar 2,49 persen, sementara rasio kecukupan modal (CAR) tetap tinggi di level 25,87 persen sebagai penyangga risiko.
Dalam aspek pengawasan, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha tiga BPR, yakni PT BPR Prima Master Bank di Surabaya (27 Januari 2026), Perumda BPR Bank Cirebon (9 Februari 2026), dan PT Bank Perekonomian Rakyat Kamadana di Kabupaten Bangli, Bali (18 Februari 2026).
Terkait pemberantasan judi daring, OJK telah meminta perbankan memblokir sekitar 32.556 rekening berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital. OJK http://Ojk juga menginstruksikan penutupan rekening yang terindikasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan yang sama serta memperkuat proses Enhanced Due Diligence (EDD) guna menekan risiko penyalahgunaan sistem keuangan.
Editor: Hasan.













