BENGKULU– Polda Bengkulu melalui Subdit III Ditresnarkoba juga angkat bicara terkait isu penangkapan oknum anggota DPRD Kota Bengkulu yang ramai diperbincangkan. Kepolisian menegaskan kabar tersebut tidak benar.
Seperti dilansir Bengkulutoday.com, Kasubdit III Ditresnarkoba, Kompol Eka Candra, S.H., M.H., menyatakan tidak ada tindakan pengamanan terhadap anggota dewan oleh jajarannya. Ia memastikan seluruh informasi yang beredar tidak memiliki dasar yang jelas.
“Tidak ada anggota kami yang melakukan penangkapan terhadap anggota DPRD Kota Bengkulu. Informasi itu keliru,” ujarnya, Senin (23/3/2026).
Ia juga menepis tudingan adanya praktik “86” dalam penanganan perkara narkotika. Menurutnya, seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur.
“Kami bekerja berdasarkan aturan yang berlaku. Tidak ada ruang untuk kompromi dalam kasus narkotika,” tegasnya.
Hingga saat ini, Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Ichsan Nur, belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan dan panggilan WhatsApp masih belum mendapat respons.













