Alaku
Alaku

Remisi Agustus, 400 WBP Lapas Curup Diusulkan, 8–10 Segera Bebas

Untung CS Kalapas kelas IIA Curup Kabupaten Rejang Lebong. (Foto : Dok Is 14/8/2026)

REJANG LEBONG- Bulan Agustus menjadi momentum yang paling dinanti warga binaan pemasyarakatan (WBP). Tahun ini, sekitar 400 WBP di Lapas Curup diusulkan menerima remisi, sementara 8–10 orang berpeluang langsung menghirup udara bebas jika pengajuan tersebut disetujui pemerintah pusat.

Kepala Lapas Curup melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Dudy mengatakan, pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang memenuhi persyaratan. Pembagian remisi dijadwalkan berlangsung Senin.

“Sekitar 400 WBP kita usulkan mendapatkan remisi. Untuk yang bebas diperkirakan 8 sampai 10 orang, jika pengajuan kita disetujui pusat,” ujar Dudy.

Dudy menegaskan, remisi dan kebebasan harus menjadi titik balik bagi WBP untuk tidak kembali melakukan pelanggaran hukum. Ia berharap warga binaan yang memperoleh pengurangan masa pidana maupun kebebasan tidak kembali ke Lapas Curup.

“Harapan kami, bagi yang mendapatkan remisi atau kebebasan jangan kembali lagi ke sini. Cukup ini yang pertama dan terakhir,” tegasnya.

Di sisi lain, Dudy membantah keras adanya penggunaan telepon seluler secara bebas di dalam Lapas Curup. Ia memastikan pengawasan terhadap barang terlarang, termasuk telepon seluler dan narkotika, terus diperketat.

Menurutnya, petugas rutin melakukan pemeriksaan secara rahasia untuk mengantisipasi masuknya telepon seluler, narkotika, maupun barang terlarang lainnya. Tidak hanya warga binaan, pegawai yang terbukti berani memasukkan barang terlarang juga akan ditindak.

“Kalau ada WBP atau pegawai yang mencoba memasukkan HP, narkoba, dan barang lainnya, akan kami sikat,” kata Dudy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *