BENGKULU– Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Panca Marga (PPM) Provinsi Bengkulu, Hj. Oktarina Syafri Antini yang akrab disapa Bunda Tien, mengecam keras dugaan perampasan telepon genggam milik wartawati Detaknusantaranews.com, Yanti, di kawasan Pantai Zakat.
Peristiwa tersebut terjadi saat korban tengah menjalankan tugas jurnalistik. Oknum yang diduga mengaku sebagai Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) disebut melakukan tindakan perampasan disertai unsur kekerasan.
Bunda Tien menegaskan, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan harus diproses secara hukum. Ia juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah korban yang telah melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
“Sebagai Ketua PPM sekaligus pemerhati pers, saya mengecam keras perampasan tersebut. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk tindakan premanisme,” tegasnya.
Menurutnya, perampasan barang milik wartawan saat menjalankan tugas merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dilindungi undang-undang. Ia menilai, adanya tindakan fisik seperti memukul tangan korban sudah masuk kategori kekerasan.
Bunda Tien juga menolak upaya penyelesaian secara damai di luar jalur hukum. Ia meminta kasus ini tetap dilanjutkan hingga tuntas sebagai efek jera.
“Jangan ada mediasi untuk kasus seperti ini. Jika ada unsur pidana, harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Pers dilindungi undang-undang, tidak boleh diintimidasi apalagi dirampas alat kerjanya,” ujarnya.
Ia turut mendorong aparat penegak hukum, termasuk Polda Bengkulu, untuk turun tangan dan memastikan penanganan kasus berjalan profesional serta transparan.
Selain itu, Bunda Tien menegaskan komitmennya untuk mendampingi korban, baik sebagai anggota PPM maupun bagian dari insan pers di Bengkulu. Ia berharap kasus ini menjadi perhatian semua pihak agar kejadian serupa tidak terulang.
“Ini bukan hanya soal satu orang wartawan, tetapi menyangkut kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi,” pungkasnya.













