Alaku
Alaku

Saksi Ahli Beberkan Kerugian Rp7,2 Miliar di Kasus Tol Bengkulu–Taba Penanjung

Serly Apriansah, auditor ahli muda pada Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Bengkulu pada kasus Korupsi jalan Tol Bengkulu -Taba Penanjung. (Foto: Dok 16/4/2026)

BENGKULU– Sidang lanjutan dugaan korupsi ganti rugi tanam tumbuh pada proyek pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung mengungkap kerugian negara mencapai Rp7,2 miliar.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Rabu (15/4/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli kerugian keuangan negara, Serly Apriansah, auditor ahli muda pada Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Di hadapan majelis hakim, Serly menjelaskan nilai kerugian negara secara rinci mencapai Rp7.259.482.000. Perhitungan tersebut menggunakan metode kombinasi, yakni penilaian harga wajar tanam tumbuh berdasarkan harga pasar yang dikonversi ke daftar nominatif penerima ganti rugi.

Metode itu kemudian dipadukan dengan pendekatan net loss, yakni menghitung selisih antara total dana yang telah dibayarkan dengan nilai riil yang seharusnya diterima masyarakat.

“Metode net loss menghitung selisih antara uang yang dikeluarkan dengan nilai wajar. Selisih itulah kerugian negara,” tegas Serly di persidangan.

Berdasarkan dua metode tersebut serta fakta persidangan, tim ahli menyimpulkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp7,2 miliar.

Sementara itu, Kasi Penuntutan Pidsus Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, menegaskan keterangan ahli menjadi alat bukti krusial dalam membuktikan dakwaan JPU pada perkara tersebut.

Dalam kasus ini, tiga terdakwa yang dihadirkan yakni Hazairin Masri (mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah), Ahadiah Seftiana (mantan Kabid Pengukuran BPN Bengkulu Tengah), dan Hartanto (oknum pengacara).

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *