BENGKULU- Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu dalam perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 13 karyawan PT RAA.
Pembatalan tersebut tertuang dalam putusan kasasi atas sengketa antara perusahaan dan para pekerja, yakni Anton Rano Sihotang dkk. MA menyatakan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Bengkulu dalam perkara Nomor 5/Pdt.Sus-PHI/2025 dan Nomor 6/Pdt.Sus-PHI/2025 tidak tepat, sehingga dibatalkan.
Majelis hakim kasasi sekaligus mengabulkan permohonan para pekerja. Dalam amar putusan, perusahaan diwajibkan membayar hak-hak pekerja berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta sisa kekurangan upah, sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 220 K/Pdt.Sus-PHI/2026 dan 221 K/Pdt.Sus-PHI/2026 yang tercatat dalam sistem e-Court MA.
Perkara ini berawal dari PHK terhadap para karyawan dengan alasan mendesak tanpa pemberian pesangon. Putusan kasasi MA kini menjadi koreksi atas pertimbangan hukum sebelumnya sekaligus mempertegas perlindungan terhadap hak pekerja.
Kuasa hukum para karyawan, Ilham Patahillah, menyatakan putusan tersebut mencerminkan keadilan yang objektif dan harus dihormati karena bersifat final dan mengikat.
“Putusan ini membuktikan bahwa mekanisme hukum masih menjadi jalan efektif untuk menegakkan keadilan,” ujarnya.
Ia menegaskan, tidak ada lagi upaya hukum lanjutan dalam perkara PHI setelah putusan kasasi. Karena itu, seluruh pihak wajib melaksanakan putusan tersebut.
Putusan MA ini dinilai menjadi preseden penting dalam penanganan perkara ketenagakerjaan, khususnya terkait kepastian hukum dan perlindungan hak pekerja di Indonesia.













