Alaku
Alaku

HS Ditangkap Polda Bengkulu, DPO MinyaKita Ilegal Buka Pintu Bongkar Jaringan

Foto : Ilustrasi.

BENGKULU- Polda Bengkulu menangkap HS, yang disebut sebagai Direktur Utama PT Cikal Kencana Jaya, setelah sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan pengemasan ulang minyak goreng curah menjadi MinyaKita.

Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu AKBP Herman Sopian membenarkan penangkapan HS pada Minggu (9/8/2026). Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Imam Wijayanto meminta publik menunggu keterangan resmi karena perkara masih dikembangkan.

Penangkapan HS menjadi titik penting penyidikan. Polisi kini dapat menelusuri dugaan rantai pasokan, produksi, distribusi, aliran transaksi, hingga pihak yang diduga berada di balik bisnis tersebut.

Kasus ini sebelumnya terbongkar di rumah produksi Jalan Cendana I, Kota Bengkulu. Polisi menduga lokasi itu digunakan untuk mengemas ulang minyak goreng curah ke dalam kemasan bermerek MinyaKita. Sejumlah kemasan, drum, tedmon, dan peralatan produksi turut disita.

Nama HS juga sebelumnya disebut sebagai “bigbos” oleh Riswan, Direktur Rumah Produksi Minyak Goreng Bumi Merah Putih (BMP). Namun, apakah HS merupakan pengendali utama atau hanya bagian dari mata rantai, masih harus dibuktikan penyidik.

Sorotan perkara turut mengarah pada dokumen transaksi yang disebut bernilai hingga Rp1,5 miliar, termasuk kontrak pembelian 40.000 kilogram minyak goreng senilai Rp778 juta. Dokumen tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi pihak terkait.

Kini penyidik ditantang membongkar perkara hingga ke hulunya: siapa pemasok, siapa pengendali, siapa distributor, dan siapa yang menikmati keuntungan?
Penangkapan HS membuka pintu. Seberapa jauh pintu itu akan dibuka, bergantung pada hasil penyidikan Polda Bengkulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *