BENGKULU– Proyek pengaman badan jalan bernilai miliaran rupiah di ruas Air Dingin–Muara Aman resmi diseret ke meja hukum. Organisasi masyarakat Garbeta melaporkan dugaan korupsi sekaligus penggunaan material ilegal ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Selasa (21/04/2026).
Laporan ini merupakan lanjutan dari aksi unjuk rasa yang digelar 13 April 2026. Garbeta menyoroti proyek di Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong, yang bersumber dari dana hibah pemerintah pusat melalui satker Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2025.
Ketua Garbeta, Dedi Mulyadi, menegaskan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam proyek tersebut. Dua titik pekerjaan menjadi sorotan utama, yakni STA 0+000 yang dikerjakan PT Kencana Pratama Konstruksi dengan pagu lebih dari Rp11 miliar, serta STA 39+000 oleh CV Artomoro dengan anggaran Rp7,3 miliar.
“Anggarannya besar, tapi kondisi di lapangan memprihatinkan. Kami menduga ada penggunaan material ilegal dari galian C yang belum berizin. Kualitas pekerjaan juga terkesan asal jadi,” tegasnya.
Menurut Dedi, temuan tersebut tidak sekadar menunjukkan pelanggaran teknis, melainkan mengarah pada indikasi kuat praktik korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara. Ia menilai standar pengerjaan jauh dari layak jika dibandingkan dengan nilai proyek yang digelontorkan.
Garbeta mendesak Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk segera bergerak cepat, mengusut tuntas laporan tersebut secara transparan, dan tidak memberi ruang bagi praktik penyimpangan anggaran.
“Ini bukan perkara kecil. Uang negara harus dipertanggungjawabkan. Kami minta Kejati bertindak tegas dan tidak tinggal diam,” pungkasnya.













