Alaku
Alaku

Gubernur Helmi Hasan Pangkas Syarat Pajak Kendaraan: Tanpa KTP Lama, Bayar Tetap Jalan

BENGKULU- Helmi Hasan mengambil langkah progresif dengan memangkas syarat administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan. Kini, masyarakat tidak lagi diwajibkan melampirkan KTP pemilik awal.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor B.900.1.13.1/429/BAPENDA.III/2026 dan langsung menjawab persoalan lama yang kerap menghambat wajib pajak, khususnya pada kendaraan yang belum balik nama.

Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu, Hadianto, menegaskan kebijakan tersebut sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat agar tidak lagi tersandera urusan administratif.

“Cukup bawa STNK asli dan KTP yang menguasai kendaraan. Ini langkah konkret untuk mempercepat layanan dan menghapus hambatan lama,” tegasnya, Selasa (28/4).

Sebagai konsekuensi, wajib pajak tetap diminta membuat surat pernyataan untuk segera mengurus balik nama pada tahun berikutnya, guna menjaga tertib administrasi kendaraan.

Langkah ini dinilai strategis karena tidak hanya menyederhanakan proses, tetapi juga berpotensi meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Ini kebijakan tegas dan solutif. Pemerintah ingin masyarakat taat pajak tanpa dibebani prosedur berbelit,” tambah Hadianto.

Dengan terobosan ini, Pemprov Bengkulu menargetkan lonjakan pembayaran pajak kendaraan di seluruh layanan Samsat kabupaten/kota, sekaligus memastikan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, dan efisien.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *