Alaku
Alaku

Kajati Bengkulu: Disiplin Internal Diperketat, Penanganan Perkara Disorot

BENGKULU- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Saiful Bahri Siregar, langsung mengirim sinyal kuat di hari pertama menginjakkan kaki di Bengkulu, Kamis (30/4/2026). Bersama Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Provinsi Bengkulu, Ny. Laila Saiful, kedatangannya bukan sekadar seremonial, melainkan titik awal konsolidasi dan pengetatan arah kebijakan institusi.

Meski mengapresiasi kemajuan daerah, fokus utama Kajati tegas: membenahi internal Korps Adhyaksa. Ia menuntut kedisiplinan, soliditas, dan kinerja maksimal dari seluruh jajaran tanpa kompromi. Setiap insan kejaksaan diingatkan menjaga marwah lembaga dan menjauhi praktik tercela yang berpotensi merusak kepercayaan publik.

“Tidak boleh ada tindakan yang mencederai nama baik kejaksaan. Semua harus patuh aturan,” tegasnya.

Dalam aspek penegakan hukum, Kajati memastikan tidak ada perkara yang ditangani secara serampangan. Seluruh kasus yang tengah berjalan akan dikaji ulang secara menyeluruh, dengan penekanan pada kekuatan alat bukti dan ketepatan konstruksi hukum. Ia menegaskan, perkara yang memenuhi unsur pembuktian wajib segera didorong ke tahap penuntutan di pengadilan.

Rapat internal dalam waktu dekat akan digelar untuk mengunci arah penanganan perkara agar tetap berada di jalur hukum yang benar. Kajati juga menegaskan komitmen supervisi ketat terhadap seluruh Kejaksaan Negeri di Bengkulu demi memastikan proses hukum berjalan efektif, tepat waktu, dan bebas intervensi.

Di hadapan awak media, ia menegaskan komitmennya pada profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Namun, untuk sementara, fokus tetap diarahkan pada pembenahan internal sebelum membuka ruang pada penanganan perkara baru.

Menutup pernyataannya, Kajati menyoroti tingginya kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan, yang kini berada di posisi kedua setelah TNI. Ia menegaskan, capaian itu bukan untuk dibanggakan, melainkan dijaga dengan kerja nyata, integritas, dan keberanian menuntaskan perkara secara adil tanpa pandang bulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *