Alaku
Alaku

Nasabah Seret ke OJK, Mandiri Bengkulu Klaim Rekening “Beres” LPK-RI: Proses Belum Tuntas

Foto: Ilustrasi

BENGKULU– Sengketa nasabah dengan Bank Mandiri Cabang S Parman belum sepenuhnya padam. Meski pihak bank mengklaim persoalan telah selesai, lembaga pendamping konsumen justru menyebut proses penyelesaian masih berjalan dan belum final.

Polemik ini mencuat setelah nasabah melaporkan dugaan pemblokiran sepihak rekening ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI). Aduan itu menyoroti minimnya transparansi bank dalam menjelaskan dasar pemblokiran.

Deputi Bank Mandiri Cabang Bengkulu, Septi Miniarti, menegaskan bahwa persoalan internal dengan nasabah telah diselesaikan. “Terkait hal tersebut sudah selesai dan tidak ada permasalahan lagi,” ujarnya singkat Senin (4/5/2026).

Namun pernyataan itu berseberangan dengan keterangan LPK-RI. Ketua DPC LPK-RI Kediri Raya, Endras David Sandri, menyebut proses di OJK masih berlangsung, khususnya terkait pembukaan kembali rekening nasabah. “Sampai sejauh ini masih tahap penyelesaian,” katanya.

Kasus ini bermula dari pengaduan nasabah atas dugaan pemblokiran rekening tanpa penjelasan terbuka. Menindaklanjuti laporan tersebut, LPK-RI turun langsung melakukan klarifikasi ke kantor Bank Mandiri Bengkulu S Parman sebagai bagian dari fungsi advokasi konsumen.

Tim LPK-RI yang dipimpin Humas DPP Vector Darmawan Riskiandi bersama Endras mendatangi kantor bank pada Senin (27/4/2026). Mediasi sempat digelar, namun berujung buntu alias deadlock.

Situasi itu mendorong LPK-RI membawa perkara ini ke OJK untuk mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan hak nasabah. Hingga kini, klaim “masalah selesai” dari pihak bank justru memantik tanda tanya, di tengah proses yang disebut masih berjalan di regulator.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *