JAKARTA- Anggota Komisi IV DPR,RI Firman Soebagyo, mendesak pemerintah segera membentuk Undang-Undang (UU) lex specialis perkelapasawitan. Ia menilai pengaturan melalui Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri (Permen) tidak lagi memadai untuk menopang sektor strategis tersebut.
Firman menegaskan, kelapa sawit telah menjadi tulang punggung ekonomi nasional, penyumbang devisa, penggerak program biodiesel, serta penyerap jutaan tenaga kerja. Namun, tata kelolanya dinilai masih carut-marut, ditandai tumpang tindih regulasi lintas kementerian, perizinan berbelit, dan lemahnya kepastian hukum.
“Dampaknya nyata: petani dirugikan, investor menahan diri, dan posisi Indonesia melemah di tengah tekanan global,” tegasnya, Rabu (6/5/2026).
Ia mendorong UU sawit menjadi payung hukum tunggal yang mengintegrasikan pengelolaan dari hulu hingga hilir, termasuk pembentukan badan otorita sawit nasional. Regulasi ini juga diharapkan menjamin kepastian lahan, memperkuat standar nasional seperti ISPO, serta meningkatkan perlindungan bagi petani.
Lebih jauh, Firman menilai keberadaan UU tersebut krusial untuk memperkuat daya tawar Indonesia menghadapi kebijakan internasional yang kerap menekan komoditas sawit.
“Ini bukan sekadar isu sektoral, tapi menyangkut kedaulatan ekonomi dan kesejahteraan jutaan rakyat,” pungkasnya.













