BENGKULU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kota Bengkulu. Dalam operasi ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial RD (52) , yang diketahui merupakan seorang residivis kasus serupa.
Pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Frengki Leo. Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Karya Bakti, Kelurahan Kandang Limun, pada Senin (4/5) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Kronologi Pengungkapan Informasi bermula dari kecurigaan seorang sopir travel yang membawa paket dari daerah Rejang Lebong. Merasa ada yang tidak beres, sang sopir melapor ke personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu. Petugas kemudian melakukan pengecekan di Simpang Empat Nakau dan menemukan paket sabu yang disembunyikan secara rapi di dalam sebuah bola lampu.
Polisi kemudian melakukan teknik controlled delivery hingga akhirnya berhasil meringkus RD sesaat setelah ia menerima paket tersebut di depan rumahnya.
Merespons penangkapan ini, Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Ia menyatakan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan di seluruh titik masuk wilayah Bengkulu.
“Polda Bengkulu berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kami tidak akan pandang bulu dalam menindak siapa pun yang terlibat, baik itu pengedar maupun bandar,” tegas Kombes Pol. Ichsan Nur













