JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu aliran dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong. Kali ini, penyidik memeriksa seorang direksi perusahaan swasta untuk mengusut praktik ijon proyek yang menyeret Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap DI selaku Direktur CV Ifano Jaya Nusa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/5/2026).
“Pemeriksaan atas nama DI selaku Direktur CV Ifano Jaya Nusa,” ujar Budi dikutip dari Antara.
Berdasarkan catatan KPK, saksi tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 10.14 WIB untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 9 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menciduk Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, serta 11 orang lainnya.
Sehari berselang, KPK membawa kepala daerah dan sejumlah pihak yang terjaring OTT ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif. Dari hasil gelar perkara, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap proyek dan pengaturan paket pekerjaan tahun anggaran 2025–2026.
Mereka yakni Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.
Dalam penyidikan, KPK menduga terjadi praktik permintaan fee proyek sebesar 10 hingga 15 persen kepada pihak kontraktor. Fee tersebut diduga berkaitan dengan pengondisian proyek pemerintah, termasuk untuk kebutuhan pembagian tunjangan hari raya (THR).













