Alaku
Alaku

Beby Hussy Divonis 4 Tahun 7 Bulan, Hakim Tegaskan Kerusakan Lingkungan Bukan Objek Tipikor

Para terdakwa kasus tambang batubara saat mendengarkan penetapan putusan di pengadilan negeri Bengkulu. (Foto : Dok 11/5/2026)

BENGKULU- Pengadilan Tipikor Bengkulu akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Beby Hussy, dalam rangkaian perkara tambang batu bara Bengkulu, Senin (11/5/2026). Terdakwa divonis total 4 tahun 7 bulan penjara dari tiga perkara berbeda, yakni korupsi pertambangan, suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Majelis hakim menyatakan sejumlah unsur dakwaan terbukti, terutama terkait aktivitas pertambangan yang dinilai melawan hukum, praktik tukar-menukar batu bara antar perusahaan, hingga penggunaan hasil penjualan batu bara untuk kepentingan pribadi.

Dalam perkara pokok tindak pidana korupsi, Beby Hussy dijatuhi hukuman 2 tahun 8 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari, serta uang pengganti Rp106 miliar subsider 2 tahun penjara.

Untuk perkara suap, terdakwa divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari. Sedangkan dalam perkara TPPU, majelis menjatuhkan hukuman 11 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari.

Meski menyatakan unsur memperkaya diri sendiri dan orang lain terbukti, majelis hakim menolak memasukkan kerugian lingkungan sebesar Rp89 miliar sebagai bagian dari kerugian negara dalam perkara tipikor.

Hakim menilai kerugian lingkungan yang dihitung penyidik masih bersifat asumsi dan belum memenuhi unsur aktual loss atau kerugian nyata negara.

“Kerugian lingkungan bukan ranah tipikor dan harus diselesaikan melalui instrumen hukum lingkungan, baik pidana maupun perdata,” tegas majelis hakim dalam persidangan.

Putusan tersebut menjadi salah satu poin paling menonjol dalam perkara tambang Bengkulu karena mempertegas batas antara tindak pidana korupsi dengan pelanggaran lingkungan hidup.

Majelis juga memerintahkan aset dan uang sitaan yang nilainya mencapai lebih dari Rp106 miliar diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. Aset tersebut meliputi uang tunai, valuta asing, hingga berbagai barang bernilai tinggi yang sebelumnya disita negara.

Dalam perkara suap, hakim menyatakan Beby terbukti memberikan uang Rp1,029 miliar kepada T. Nazirin. Meski penerimaan langsung sempat dibantah, majelis menilai keterangan saksi dan alat bukti lain cukup membuktikan unsur pemberian kepada penyelenggara negara.

Selain Beby Hussy, majelis juga menjatuhkan vonis terhadap sejumlah terdakwa lain, mulai dari pengusaha hingga pihak yang terlibat dalam aliran dana perkara tambang Bengkulu.

Dalam amar putusan, pengadilan turut mengembalikan sejumlah barang bukti kepada para terdakwa, termasuk mobil mewah, rumah, obligasi, giro, emas Antam seberat 2.500 gram, hingga lebih dari 126 ribu ton batu bara.

Putusan ini sekaligus menutup rangkaian panjang perkara tambang Bengkulu yang selama berbulan-bulan menjadi perhatian publik karena besarnya nilai kerugian negara serta polemik hukum terkait kerusakan lingkungan dalam perkara korupsi sektor pertambangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *