Alaku
Alaku

Pemprov Bengkulu Bantah Legalkan Minyak Goreng Bermasalah

Ana Tasia Pase, Kuasa Hukum Pemprov Bengkulu. (Foto: Dok A 12/5/2026)

BENGKULU– Pemerintah Provinsi Bengkulu akhirnya buka suara terkait polemik dugaan pelanggaran merek minyak goreng yang menyeret nama Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan.

Melalui kuasa hukumnya, Ana Tasia Pase, Pemprov Bengkulu menegaskan kehadiran gubernur saat meninjau Rumah Produksi Minyak Goreng Bumi Merah Putih (BMP) di Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, bukan bentuk peresmian maupun pemberian legalitas usaha.

Ana menepis narasi yang berkembang seolah-olah kunjungan gubernur menjadi tanda persetujuan resmi terhadap operasional perusahaan yang kini disorot terkait dugaan penggunaan kemasan minyak goreng bermerek MINYAKITA dari PT MIYAKU.

“Gubernur hadir hanya untuk peninjauan lapangan, bukan meresmikan, meluncurkan, ataupun memberikan legalitas terhadap kegiatan usaha tertentu,” tegas Ana dalam pernyataan resminya.

Pemprov menilai peninjauan lapangan merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan koordinasi pemerintah daerah terhadap aktivitas usaha yang berkembang di Bengkulu, terutama yang diklaim berkaitan dengan pengembangan UMKM.

Selain itu, seluruh proses perizinan, administrasi, dan aspek teknis disebut tetap berada di bawah kewenangan instansi terkait dan masih akan dievaluasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Sampai saat ini seluruh aspek perizinan dan administrasi tetap dievaluasi oleh pihak berwenang sesuai mekanisme hukum,” lanjutnya.

Pemprov Bengkulu juga mengingatkan agar pihak-pihak tertentu tidak menggiring opini publik dengan informasi yang dinilai tidak utuh dan berpotensi menyesatkan masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan untuk meluruskan polemik yang mencuat setelah beredarnya video pernyataan PT Minyaku Sawit Indonesia terkait dugaan penggunaan kemasan minyak goreng bermerek MINYAKU oleh perusahaan di Bengkulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *