Alaku
Alaku

Bareskrim Musnahkan Hortikultura Ilegal di Pontianak, Penyelundup Diburu

PONTIANAK- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bersama Satgas Pangan Polri memusnahkan sejumlah produk hortikultura ilegal hasil penyelundupan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara, Kalimantan Barat, Kamis (21/5/2026).

Pemusnahan dilakukan sebagai langkah tegas Polri membongkar praktik penyelundupan pangan yang dinilai merugikan negara, mengancam petani lokal, serta membahayakan stabilitas sektor pangan nasional. Barang bukti dimusnahkan setelah mengantongi penetapan resmi Pengadilan Negeri Pontianak melalui Surat Nomor 27/Pid.Sus.Musnah/2026/PN PTK dan Nomor 28/Pid.Sus.Musnah/2026/PN PTK tertanggal 4 Mei 2026.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan, komoditas hortikultura tersebut masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal tanpa memenuhi ketentuan hukum dan pengawasan karantina.

“Produk ilegal ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem pertanian dan mengganggu kesehatan masyarakat,” tegas Ade Safri.

Barang bukti yang bersifat mudah rusak itu dimusnahkan dengan cara dikubur dalam lubang galian, disemprot cairan khusus, lalu ditimbun tanah agar tidak bisa dimanfaatkan kembali. Langkah itu dilakukan untuk memutus seluruh potensi penyalahgunaan barang sitaan.

Operasi pemusnahan turut melibatkan lintas instansi, mulai dari Kejaksaan Agung RI, Kejati Kalbar, Badan Karantina Indonesia, Bea Cukai Kalbar, Dinas Lingkungan Hidup, Bulog, hingga Dinas Hortikultura setempat. Kehadiran sejumlah pejabat Satgas Gakkum Penyelundupan dan Satgas Pangan Polri mempertegas keseriusan aparat memburu jaringan penyelundupan pangan lintas wilayah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *