Alaku
Alaku

Hakim PN Bengkulu Vonis Empat Pedagang Pasar Panorama Bersalah

Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu vonis pedagang pasar Panorama bersalah dengan hukuman 10 hari kurungan percobaan masa pengawasan selama empat bulan.(Foto : Dok Ist 22/5/2026)

KOTA BENGKULU- Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis bersalah terhadap empat pedagang toko dan kaki lima yang berjualan di kawasan Pasar Panorama, Jumat (22/5/2026).

Keempat terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 22 Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2008 karena menggunakan daerah milik jalan untuk meletakkan barang dagangan dan berjualan.

Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman pidana kurungan percobaan selama 10 hari dengan masa pengawasan selama empat bulan kepada masing-masing terdakwa.

Kasat Pol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, mengapresiasi putusan yang dijatuhkan hakim terhadap para pelanggar perda tersebut. Menurutnya, vonis tersebut diharapkan menjadi peringatan bagi pedagang lain agar tidak lagi menggunakan badan jalan maupun fasilitas umum untuk aktivitas berdagang.

“Putusan hakim ini menjadi perhatian bagi para pedagang agar mematuhi perda yang berlaku. Kepada para terdakwa juga diingatkan untuk tidak mengulangi perbuatannya selama masa pengawasan empat bulan,” tegas Sahat.

Ia menjelaskan, apabila para terdakwa kembali melakukan pelanggaran selama masa pengawasan, maka hukuman pidana kurungan selama 10 hari akan diberlakukan sesuai putusan pengadilan.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Bengkulu setelah majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan pelanggaran ketertiban umum di kawasan Pasar Panorama.

Penulis: HasanEditor: Hasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *