JAKARTA- Pembina LPK-RI, Brigjen Pol. (P) Dr. Bambang Pristiwanto, S.H., M.H., menginstruksikan seluruh jajaran Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) untuk memperkuat jaringan organisasi hingga tingkat desa. Langkah ini ditegaskan sebagai upaya memastikan perlindungan konsumen berjalan nyata dan tidak berhenti pada tataran administrasi semata.
Bambang menegaskan LPK-RI harus hadir langsung di tengah masyarakat melalui posko-posko pengaduan yang aktif, responsif, dan mampu memberikan pendampingan terhadap setiap persoalan konsumen. Menurutnya, perlindungan konsumen tidak boleh lemah, lamban, atau sulit diakses oleh masyarakat.
Ia meminta seluruh struktur organisasi, mulai dari DPP, DPD, DPC hingga posko desa, bekerja maksimal sebagai garda terdepan edukasi, pengawasan, pendampingan hukum, dan penanganan pengaduan masyarakat. Tidak boleh ada jajaran yang pasif atau hanya menjalankan fungsi organisasi secara formalitas.
“LPK-RI harus menjadi benteng perlindungan masyarakat. Jangan sampai konsumen dirugikan dan tidak tahu harus mengadu ke mana. Kehadiran kita harus dirasakan sampai ke desa-desa,” tegas Bambang.
Menurutnya, perkembangan ekonomi digital, maraknya transaksi daring, serta semakin kompleksnya praktik usaha menuntut sistem perlindungan konsumen yang lebih kuat, cepat, dan mudah dijangkau. Karena itu, peningkatan literasi konsumen dan pengawasan terhadap praktik usaha yang merugikan masyarakat harus menjadi perhatian serius.
Bambang juga mendorong penguatan sinergi antara LPK-RI, pemerintah, dan pelaku usaha agar tercipta iklim usaha yang sehat dan berkeadilan. Di sisi lain, masyarakat diminta tidak ragu melaporkan setiap dugaan pelanggaran hak konsumen.
“Jangan takut memperjuangkan hak. Jika dirugikan, laporkan. LPK-RI siap memberikan edukasi, pendampingan, dan advokasi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Penguatan posko hingga tingkat desa diharapkan mampu memperluas jangkauan pelayanan, mempercepat penanganan pengaduan, sekaligust memperketat pengawasan terhadap berbagai praktik usaha yang berpotensi merugikan konsumen.













