Alaku
Alaku

Praperadilan Agusalim Ditolak, Kasus Kredit Macet Bank Bengkulu Berlanjut

Hakim menyatakan penetapan tersangka mantan Direktur Bank Bengkulu sah. Penyidik bersiap melimpahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa.

BENGKULU– Upaya mantan Direktur Bank Bengkulu, Agusalim, untuk membatalkan status tersangkanya melalui praperadilan kandas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukannya dalam perkara dugaan korupsi kredit macet Bank Bengkulu.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan penetapan Agusalim sebagai tersangka oleh penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum dan didukung alat bukti yang cukup. Hakim menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam KUHAP sehingga status tersangka dinyatakan sah.

“Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Termohon telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan memiliki dasar hukum yang sah,” demikian amar putusan majelis hakim.

Majelis juga memerintahkan penyidik melanjutkan proses penyidikan hingga tuntas. Putusan tersebut sekaligus menutup upaya Agusalim menggugurkan status tersangkanya melalui jalur praperadilan.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Imam Wijayanto, membenarkan seluruh permohonan praperadilan Agusalim ditolak. Menurut dia, penyidik kini bersiap memasuki tahap berikutnya.

“Benar, berdasarkan informasi dari tim yang mengikuti persidangan, majelis hakim menolak seluruh permohonan pemohon dalam sidang praperadilan perkara kredit macet Bank Bengkulu,” kata Imam.

Ia menambahkan, penyidik segera melaksanakan pelimpahan tahap II, yakni menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses penuntutan.

Di sisi lain, kuasa hukum Agusalim, Irvan Yuda, SH, menyatakan menghormati putusan majelis hakim. Pihaknya memilih fokus menghadapi persidangan pokok perkara.

“Kami menghormati putusan majelis hakim. Selanjutnya kami siap menghadapi proses pembuktian dalam persidangan pokok perkara,” ujar Irvan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *