DAIRI- Penanganan perkara hukum di Polres Dairi menuai sorotan. Mariani Boru Manik, ibu kandung Cut Ade Mutia (CAM), meminta Presiden, Kapolri, Panglima TNI, Pangdam I/Bukit Barisan, dan Kapolda Sumatera Utara mengevaluasi sekaligus mencopot Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan beserta Kasat Reskrim. Desakan itu muncul setelah putrinya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sementara keluarga menilai proses hukum berlangsung tidak berimbang.
Mariani mengungkapkan, perkara bermula dari perselisihan di Pusat Pasar Sidikalang yang kemudian berujung saling lapor ke polisi. Menurutnya, dalam waktu kurang dari sepekan, putrinya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Dairi dengan sangkaan Pasal 466 ayat (2) KUHP terkait dugaan penganiayaan berat.
Keluarga mengaku telah berupaya menempuh jalur damai, namun mediasi disebut gagal setelah muncul permintaan ganti rugi sebesar Rp250 juta dari pihak pelapor. Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan keluarga, termasuk dengan jaminan dari tokoh masyarakat dan tokoh pemuda, juga diklaim tidak dikabulkan.
Mariani, yang mengaku merupakan janda warakawuri TNI AD dan tengah menderita stroke, menyatakan kecewa karena putrinya telah menjalani penahanan selama sekitar 30 hari. Di sisi lain, laporan yang dibuat putrinya terhadap pihak lain disebut telah naik ke tahap penetapan tersangka, namun belum disertai penahanan. Kondisi itu dinilai memunculkan kesan adanya perlakuan yang tidak setara dalam penanganan perkara.













