BENGKULU– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah rumah pejabat di Kota Bengkulu. Kali ini, penyidik menyasar kediaman HO, ASN Dinas PUPR Kota Bengkulu yang menjabat Pejabat Fungsional Bidang Cipta Karya sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek Belungguk Point.
Penggeledahan berlangsung lebih dari enam jam pada Rabu (12/8/2026). Penyidik menyisir rumah HO di Jalan Batang Hari Permai Blok D, RT 18/RW 03, Kelurahan Nusa Indah, Kecamatan Ratu Agung. Empat personel kepolisian terlihat mengamankan lokasi.
Penyidik kemudian keluar membawa tiga koper dari rumah tersebut. Namun, apa isi koper itu belum diungkap. KPK juga belum menjelaskan barang bukti apa saja yang disita dan bagaimana kaitannya dengan perkara yang sedang diusut. Ada hal lain yang tak kalah mencolok: HO tidak dibawa penyidik.
Sebelumnya, HO telah diperiksa KPK pada Senin (10/8/2026). Ia diketahui terlibat sebagai PPTK proyek pembangunan Belungguk Point serta proyek penataan ruang publik dan sentra UMKM di Jalan S. Parman, Padang Jati.
Dalam proses penggeledahan, HO sempat dibawa keluar dari rumah oleh penyidik. Tidak berapa lama kemudian kembali ke kediamannya. Setelah pemeriksaan lokasi rampung, tiga koper dibawa pergi, sementara HO tetap berada di rumah.
Rangkaian penggeledahan KPK di Bengkulu pun semakin panjang. Sebelumnya, penyidik menyasar rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman, mantan Pj Wali Kota Bengkulu Gunadi, dan Sekretaris DPRD Kota Bengkulu Sofyan Tosoni.
Namun, dari rangkaian penggeledahan tersebut, hingga kini KPK belum mengumumkan tersangka.
Di sinilah tiga koper dari rumah HO menjadi penting. Bukan semata karena jumlahnya, tetapi karena isinya berpotensi menjadi bagian dari puzzle perkara yang sedang dibongkar KPK.













