BENGKULU- Dua puluh lima koper barang bukti telah dibawa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari sejumlah lokasi di Kota Bengkulu. Jumlah itu menjadi penanda penggeledahan besar-besaran yang menyasar pejabat pemerintah, legislatif, hingga kontraktor swasta dalam penyidikan dugaan suap proyek.
Penggeledahan dilakukan beruntun sejak akhir Juli hingga Kamis (13/8/2026). Dari rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman saja, KPK membawa enam koper. Penyidik juga mengamankan uang tunai lebih dari Rp4 miliar.
Operasi kemudian melebar. KPK menyasar rumah mantan Pj Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi, Sekretaris DPRD Kota Bengkulu Syofyan Tosoni, PPTK Belungguk Point Hendra Okta, Kabid SDA Agus Suhendra Wijaya, kontraktor Budi Masri, hingga anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni. Masing-masing lokasi disebut menghasilkan tiga hingga empat koper barang bukti.
Puluhan koper itu bukan sekadar tumpukan dokumen. Isinya kini menjadi bahan penyidik untuk merangkai dugaan aliran uang, pengondisian proyek, dan hubungan antara pejabat dengan pihak swasta.
Belungguk Point menjadi salah satu proyek yang ikut terseret dalam penelusuran. KPK juga disebut mendalami pengadaan alat kesehatan serta perizinan IPAL di RSIA Tino Galo. Dugaan perkara tidak berhenti pada satu proyek, melainkan berpotensi melebar ke kegiatan anggaran lainnya.
Arah penyidikan semakin tegas setelah Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan lembaganya menerbitkan dua surat perintah penyidikan umum baru. Salah satunya berkaitan dengan dugaan aliran dana suap dari pihak swasta kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Bengkulu.













