BENGKULU– Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kota Bengkulu resmi dikukuhkan dengan menghimpun sekitar 15 organisasi pekerja dan buruh, empat asosiasi parkir, belasan pengacara, serta empat kantor hukum.
Ketua Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Bengkulu, Rendra Ginting, mengatakan agenda awal aliansi ialah memperjuangkan hak pekerja, terutama terkait upah buruh bongkar muat.
“Upah bongkar muat saat ini sekitar Rp2.000 per satuan pekerjaan. Kami mendorong adanya penyesuaian melalui mekanisme tripartit bersama pemerintah dan perusahaan,” kata Rendra seusai pengukuhan.
Menurut dia, besaran penyesuaian masih akan dibahas bersama Dinas Ketenagakerjaan dan pihak perusahaan. Aliansi membuka opsi penyesuaian sekitar Rp700 hingga Rp1.000, bergantung pada hasil perundingan tripartit.
Selain upah, aliansi menyoroti penerbitan Surat Perintah Tugas (SPT) juru parkir. Mereka mengklaim terdapat 48 SPT juru parkir di kawasan Panorama yang dicabut dan diganti SPT baru tanpa melalui tahapan surat peringatan pertama hingga ketiga.
Aliansi juga mempertanyakan informasi mengenai penerima SPT baru yang disebut bukan berasal dari kalangan juru parkir. Namun, Rendra menegaskan informasi tersebut masih akan diverifikasi dan dikaji secara hukum.
“Kami ingin hak buruh kembali kepada buruh dan hak pekerja kembali kepada pekerja,” tegasnya.
Rendra mengatakan aliansi akan mengutamakan dialog dan advokasi. Namun, aksi massa tidak tertutup jika tuntutan mereka tidak mendapat respons memadai.
Aliansi mengklaim memiliki kekuatan sekitar 1.500 orang dan siap mendatangi Pemerintah Kota Bengkulu untuk meminta kejelasan terkait persoalan upah pekerja dan SPT juru parkir.













