Alaku
Alaku

Hakim Tolak Perlawanan 3 Terdakwa Korupsi PLTA Musi

Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu tolak Perlawanan 3 terdakwa korupsi PLTA Musi. (Foto : Ist 20/8/2026)

BENGKULU- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menolak seluruh perlawanan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum tiga terdakwa perkara dugaan korupsi SKU dan AVR PLTA Musi Kepahiang.

Ketua Majelis Hakim Achamdsyah Ade Muri bersama dua hakim anggota menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah memenuhi syarat formil dan materiil. Dengan demikian, keberatan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak beralasan dan dikesampingkan.

Tiga terdakwa yang mengajukan perlawanan ialah Vincentius Fanny Janu Fidianto, mantan Manager Sub Bidang Engineering UIK Sumbagsel; Jamot Jingles Sitanggang, staf Engineering Pembangkitan UIK Sumbagsel; dan Daryanto, Vice President Control V PT PLN Indonesia Power.

Dengan ditolaknya perlawanan tersebut, majelis hakim memerintahkan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 1 September 2026 dengan agenda pemeriksaan sekitar lima orang saksi.

Saksi yang akan dihadirkan berasal dari unsur PLTA maupun pihak swasta. Jaksa menyatakan keterangan para saksi akan menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara di persidangan.

Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Dr. Arief Wirawan, mengatakan pihaknya siap membuktikan seluruh dakwaan setelah majelis hakim menolak perlawanan penasihat hukum terdakwa.

“Majelis hakim menolak semua enam perlawanan advokat dari dua pokok perkara dengan tiga terdakwa. Rencananya, ada sekitar lima orang saksi yang dihadirkan, baik dari PLTA maupun swasta,” kata Arief seusai persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *