Sementara itu, penasihat hukum ketiga terdakwa memilih tidak memberikan komentar setelah putusan sela dibacakan.
Dalam perkara dugaan korupsi SKU dan AVR PLTA Musi Kepahiang tersebut, total terdapat sembilan terdakwa yang menjalani proses persidangan. Selain tiga terdakwa tersebut, mereka ialah Nehemia Indrajaya selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia, Tulus Sadono selaku Direktur PT Yokogawa Indonesia, Syaiful Rijal selaku Sales Manager PT Yokogawa Indonesia, Osmot Pratama Manurung selaku Sales Engineering PT Yokogawa Indonesia, Erik Ratiawan selaku Direktur PT Austindo Primadaya Abadi, serta Hendra Gunawan TSA Wijaya selaku Direktur PT Hensan Andalas Putera.
Penolakan eksepsi ini menandai berlanjutnya perkara ke tahap pembuktian. Pada tahap tersebut, jaksa akan menguji dakwaan melalui keterangan saksi dan alat bukti di hadapan majelis hakim.













