Alaku
Alaku

BPN: Konstatering 2024, Objek Eksekusi Sesuai Bidang 58 dan 75

BENGKULUKantor Pertanahan (BPN) Kota Bengkulu membantah tudingan Herliansyah soal ketidaksesuaian objek dalam eksekusi sengketa tanah di Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar. BPN menegaskan, objek eksekusi telah dicocokkan melalui konstatering pada November 2024 dan dinyatakan sesuai dengan bidang tanah nomor 58 dan 75.

Penegasan itu disampaikan Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kota Bengkulu, Tri Friana, SH., MH., Kamis (20/8/2026).

Tri mengatakan, konstatering dilakukan sebelum eksekusi bersama pihak pemohon dan Pengadilan Negeri untuk memastikan kesesuaian objek perkara dengan data serta kondisi tanah di lapangan.

“Konstatering itu intinya pencocokan objek perkara yang akan dilakukan eksekusi,” kata Tri.

Menurut Tri, hasil pencocokan tersebut menjadi dasar sebelum eksekusi dilaksanakan pada Februari 2025. Namun, setelah eksekusi, Herliansyah mempersoalkan objek yang dieksekusi dan menyebut adanya nomor bidang lain yang tidak sesuai dengan objek perkara.

BPN kemudian kembali mengklarifikasi persoalan tersebut pada Februari 2026. Dalam pertemuan yang juga melibatkan Kanwil BPN Provinsi Bengkulu, tim teknis membuka peta pendaftaran dan melakukan overlay antara objek eksekusi dengan data bidang tanah.

“Hasil pencocokan dan overlay menunjukkan bidang yang dieksekusi sesuai dengan bidang nomor 58 dan 75,” ujar Tri.

BPN juga menyatakan keberatan Herliansyah telah ditindaklanjuti hingga tingkat pusat. Menurut Tri, BPN Kota Bengkulu diminta memberikan penjelasan dan pemaparan sebelum BPN Pusat memberikan tanggapan atas surat yang disampaikan Herliansyah.

Penulis: HasanEditor: Hasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *