Alaku
Alaku

BPN: Konstatering 2024, Objek Eksekusi Sesuai Bidang 58 dan 75

Tri menegaskan, persoalan kepemilikan tanah merupakan kewenangan pengadilan. BPN tidak menentukan siapa pemilik tanah dalam perkara yang telah diputus.

Ia juga menekankan bahwa eksekusi bukan proses untuk menentukan pemilik tanah, melainkan pelaksanaan putusan pengadilan

Penulis: HasanEditor: Hasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *