BENGKULU- Arisan daring yang semula berjalan lancar berujung petaka bagi Nova Lasari. Setelah mendapatkan nomor terakhir dan seharusnya menerima uang arisan, pembayaran tak kunjung diberikan Anggun hingga persoalan tersebut berlanjut ke meja hijau.
Pengadilan Negeri Bengkulu akhirnya menjatuhkan pidana pengawasan selama dua tahun kepada Anggun.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Bengkulu, Youngki, S.H., dalam persidangan, Kamis (27/8/2026).
Selain pidana pengawasan, majelis hakim mewajibkan Anggun membayar ganti rugi kepada Nova sebesar Rp1 juta setiap bulan selama dua tahun. Dengan skema tersebut, total kerugian yang wajib dibayarkan mencapai Rp24 juta.
Perkara bermula ketika Nova mengikuti arisan daring yang dikelola Anggun. Selama arisan berlangsung, pembayaran disebut berjalan lancar. Persoalan muncul saat Nova mendapat nomor terakhir dan waktunya menerima uang arisan.
Namun, uang yang seharusnya diterima Nova tidak kunjung dibayarkan. Nova kemudian berupaya menagih dan menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
Penasihat hukum Nova, Rizki Dini Hasanah, S.H., mengatakan komunikasi dan penagihan telah dilakukan selama sekitar dua tahun. Namun, kewajiban Anggun tidak kunjung diselesaikan.
“Selama proses arisan mereka selalu membayar tepat waktu. Persoalannya muncul di ujung arisan, ketika korban mendapat nomor terakhir dan seharusnya menerima uang, tetapi tidak dibayarkan,” kata Rizki.
Upaya penyelesaian melalui keadilan restoratif sempat dibahas dalam persidangan. Namun, pihak korban menolak karena Anggun disebut belum memiliki uang untuk membayar kerugian secara langsung.













