Perkara pun berlanjut hingga persidangan. Menjelang putusan, upaya penyelesaian kembali dilakukan. Anggun menyatakan sanggup membayar kerugian Nova sebesar Rp1 juta per bulan.
Kesanggupan tersebut kemudian menjadi bagian dari putusan pengadilan. Anggun dijatuhi pidana pengawasan selama dua tahun dengan kewajiban membayar Rp1 juta per bulan kepada korban.
“Beliau menyanggupi hanya Rp1 juta per bulan. Dan itu dikabulkan oleh hakim pada saat vonis,” ujar Rizki.
Anggun didakwa melanggar Pasal 492 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana penipuan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deti menuntut Anggun dengan pidana lima bulan penjara berdasarkan pasal yang sama.
Vonis pidana pengawasan dua tahun tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Meski demikian, Anggun tetap dibebani kewajiban membayar kerugian korban secara berkala hingga mencapai Rp24 juta.
Rizki berharap kewajiban tersebut dijalankan Anggun secara konsisten sesuai putusan pengadilan.
“Yang terpenting hak korban bisa dipenuhi dan kewajiban sebagaimana putusan pengadilan benar-benar dijalankan,” katanya.













