Alaku
Alaku

KPK Sita Rumah Mewah VLA di Jaksel, Aliran Aset Dugaan Korupsi Bengkulu Dibongkar

Rumah mewah anggota DPRD Kota Bengkulu, VLA di Jaksel disita KPK. (Foto : ist 1/9/2026)

JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit rumah mewah milik anggota DPRD Kota Bengkulu, VLA, di Jakarta Selatan. Penyitaan dilakukan dalam pengembangan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan Kabupaten Rejang Lebong dan Kota Bengkulu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan rumah tersebut disita karena diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

“Penyidik KPK kembali melakukan tindakan penyitaan terhadap aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut,” kata Budi, Selasa (1/9/2026).

KPK tidak berhenti pada penyitaan aset. Penyidik kini menelusuri hubungan antara dugaan pemberian aset dari pihak swasta kepada VLA dan rangkaian tindak pidana yang sedang diusut.

Penyidik mendalami asal-usul rumah tersebut, pihak yang memberikan dan menerima aset, serta kemungkinan keterkaitannya dengan konstruksi perkara.

Budi menegaskan, setiap aset yang disita akan dicocokkan dengan alat bukti lain untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh, termasuk keberadaan dan aliran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Penyitaan rumah ini menambah daftar aset milik VLA yang telah diamankan KPK. Sebelumnya, penyidik juga menyita satu unit mobil milik anggota DPRD Kota Bengkulu tersebut.

Pengembangan perkara semakin intensif setelah KPK memeriksa pihak swasta Eni Bowo Susilo (EBS) sebagai saksi pada Rabu (26/8/2026). Pemeriksaan itu antara lain untuk mendalami dugaan pemberian sejumlah aset kepada pejabat di Kota Bengkulu.

Perkara ini berkembang setelah KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) umum baru pada Juli 2026. Sprindik pertama mengusut dugaan keterlibatan pihak swasta lain dalam perkara suap kepada Bupati Rejang Lebong.

Sementara sprindik kedua berkaitan dengan dugaan suap kepada penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK menggeledah sejumlah lokasi di Bengkulu dan mengamankan barang bukti elektronik, dokumen, serta uang tunai lebih dari Rp4 miliar dari rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman.

Penggeledahan juga dilakukan di rumah pribadi Sekretaris DPRD Kota Bengkulu, rumah Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pemerintah Provinsi Bengkulu, serta rumah pihak swasta.

Sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik turut diamankan. KPK juga memeriksa Bendahara Dinas PUPR Beti Emilia dan ASN Dinas PUPR Agus Suhendra Wijaya.

Rangkaian penyitaan, penggeledahan, dan pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya KPK mengurai aliran aset dan memperjelas konstruksi perkara dugaan korupsi yang tengah dikembangkan di Bengkulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *