Alaku
Alaku

Saksi Ungkap Proyek SKU PLTA Musi Dikuasai PT Hensan, PLN Disebut Tak Pernah Audit

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu menghadirkan lima saksi pada kasus proyek PLTA Musi, yakni Wawan Setiawan, Djoko Mulyono, Tuti Purwaningsih, Zulhendrianto, dan Buchari.(Foto : Ist 22/9/2026)

BENGKULU- Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Sistem Kontrol Unit (SKU) dan Automatic Voltage Regulator (AVR) di PLTA Musi Kepahiang mengungkap sejumlah fakta terkait proses pengadaan dan pengawasan proyek.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu menghadirkan lima saksi, yakni Wawan Setiawan, Djoko Mulyono, Tuti Purwaningsih, Zulhendrianto, dan Buchari.

Dalam persidangan, Wawan Setiawan selaku Direktur Utama PT Citra Wahana Sekar Buana mengaku perusahaannya hanya digunakan dalam kerja sama operasi (KSO). Menurut dia, proposal, harga, hingga proses pengadaan dikendalikan PT Hensan Andalas Putera yang disebut dibawa terdakwa Hendra Gunawan Wijaya.

Wawan menyebut pembagian pembayaran dalam kerja sama tersebut sebesar 98,5 persen untuk PT Hensan dan 1,5 persen untuk PT Citra Wahana Sekar Buana. Ia juga mengaku tidak memahami prosedur pengadaan SKU karena seluruh proses ditangani PT Hensan.

Sementara itu, Djoko Mulyono, mantan GM PT PLN Sumbagsel Palembang, menerangkan pengajuan penggantian peralatan dilakukan karena kondisi peralatan dinilai sudah tidak maksimal. Ia menyebut evaluasi usulan melibatkan tim engineering PLN.

Jaksa juga menggali pertemuan antara pihak engineering PLTA Musi dengan Nehemia Indrajaya dari PT Truba Engineering Indonesia. Djoko mengaku mengetahui adanya pertemuan tersebut setelah perkara berjalan, tetapi tidak mengetahui isi pembahasannya.

Fakta lain muncul dari keterangan Zulhendrianto dan Buchari. Keduanya menyatakan PLN tidak pernah melakukan audit selama proses pengerjaan penggantian SKU dan AVR. Audit, menurut mereka, dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan, termasuk profil risiko.

Penulis: HasanEditor: Hasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *