Alaku
Alaku

Saksi Ungkap Proyek SKU PLTA Musi Dikuasai PT Hensan, PLN Disebut Tak Pernah Audit

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu menghadirkan lima saksi pada kasus proyek PLTA Musi, yakni Wawan Setiawan, Djoko Mulyono, Tuti Purwaningsih, Zulhendrianto, dan Buchari.(Foto : Ist 22/9/2026)

Usai persidangan, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu Arief Wirawan mengatakan fakta persidangan juga mengungkap lokasi penandatanganan dan pencairan dana proyek SKU dan AVR berbeda. Menurut dia, hal tersebut menjadi salah satu dasar jaksa menyusun dakwaan dalam perkara tersebut.

Arief juga menyebut jaksa masih mendalami pertemuan antara pihak PLN dan Nehemia untuk mengungkap dugaan adanya kesepakatan sejak tahap awal pengadaan. Keterangan tersebut merupakan konstruksi penuntut umum berdasarkan fakta persidangan dan masih harus diuji dalam proses persidangan.

Penulis: HasanEditor: Hasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *