Usai persidangan, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu Arief Wirawan mengatakan fakta persidangan juga mengungkap lokasi penandatanganan dan pencairan dana proyek SKU dan AVR berbeda. Menurut dia, hal tersebut menjadi salah satu dasar jaksa menyusun dakwaan dalam perkara tersebut.
Arief juga menyebut jaksa masih mendalami pertemuan antara pihak PLN dan Nehemia untuk mengungkap dugaan adanya kesepakatan sejak tahap awal pengadaan. Keterangan tersebut merupakan konstruksi penuntut umum berdasarkan fakta persidangan dan masih harus diuji dalam proses persidangan.













