BENGKULU– Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPD Bengkulu minta Polda Bengkulu mengambil alih penanganan kasus dugaan pencurian 1,5 ton buah kelapa sawit milik Rollina Br Pangaribuan, menyusul informasi tindak lanjut untuk membuka kembali penyidikan yang sebelumnya dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polres Bengkulu Tengah.
Permintaan tersebut disampaikan setelah Gelar Perkara Khusus di Polda Bengkulu pada 26 Oktober 2026. Kuasa hukum pelapor, Ganda Putra Marbun, S.H., M.H., mengatakan pada 28 Oktober 2026 pihaknya melalui LPK- RI telah menerima surat pemberitahuan bahwa perkara tersebut ditindaklanjuti untuk dibuka kembali.
Untuk itu, Ganda menegaskan, pihaknya meminta Ditreskrimum Polda Bengkulu mengambil alih penanganan perkara agar proses penyidikan berjalan objektif, transparan, dan profesional.
“Kami meminta Polda Bengkulu mengambil alih penanganan perkara ini. Penghentian penyidikan melalui SP3 harus dievaluasi secara objektif agar dugaan tindak pidana yang dilaporkan dapat ditelaah kembali berdasarkan fakta dan alat bukti,” tegas Ganda.
Perkara ini berawal dari dugaan pencurian sawit pada 2021 dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/20/III/2024/SPKT/POLRES BENGKULU TENGAH/POLDA BENGKULU tertanggal 11 Maret 2024. Pada 13 Februari 2026, Satreskrim Polres Bengkulu Tengah menerbitkan SP3 dengan alasan tidak cukup bukti.
Dalam Gelar Perkara Khusus, tim kuasa hukum menghadirkan dua ahli, yakni ahli hukum pidana Dr. Drs. Ferry Agus Sianipar, S.H., M.H., dan ahli hukum perdata Dr. Yapiter Marpi, S.Kom., S.H., M.H. Tim kuasa hukum berpandangan bahwa persoalan keperdataan terkait penguasaan tanah tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya unsur pidana sehingga perkara perlu dikaji berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.













