REJANG LEBONG– Pembongkaran tenda dan wahana permainan anak di Lapangan Dwi Tunggal, Curup, Kabupaten Rejang Lebong, memicu protes. Pemilik usaha, Ismail, mempertanyakan tindakan Satpol PP yang merobohkan fasilitas permainan tersebut, padahal ia mengaku telah mengantongi izin dan memenuhi seluruh kewajiban administrasi serta membayar retribusi daerah.
Ismail mengatakan, sebelum mendirikan tenda dan wahana permainan anak dalam rangka Gebyar Semarak Merah Putih, seluruh persyaratan telah dipenuhi. Mulai dari izin penggunaan lapangan yang diterbitkan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), pembayaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp7 juta, izin keramaian dari Polres Rejang Lebong, hingga izin terkait parkir dari Dinas Perhubungan.
“Aneh, di mana letak kesalahan kami? Sedangkan persyaratan sudah dipenuhi. Kalau dinyatakan tidak memiliki izin, dasar penilaiannya apa?” tegas Ismail.
Ia menyayangkan tindakan pembongkaran yang dilakukan secara mendadak tanpa penyelesaian melalui komunikasi terlebih dahulu. Menurut dia, jika keberadaan wahana tersebut memang tidak diperbolehkan, petugas seharusnya menyampaikan larangan secara baik-baik, bukan langsung merobohkan fasilitas yang sudah terpasang.
Ismail juga mempertanyakan tanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat pembongkaran tersebut. Ia mengaku telah mengeluarkan biaya untuk pengadaan, pemasangan, pembongkaran, hingga pengangkutan wahana. Belum termasuk uang Rp7 juta yang telah disetorkan melalui Bank Bengkulu sebagai PAD.
“Seharusnya sejak awal Dispora tidak mengeluarkan izin jika memang tidak boleh. Sekarang sudah dibongkar Satpol PP. Saya meminta pertanggungjawaban dan ganti rugi atas seluruh biaya yang sudah kami keluarkan, termasuk PAD yang telah disetorkan,” ujarnya.













