Alaku
Alaku

Kejari Bengkulu Resmi Tahan Tersangka Peredaran Obat Samcodin 

Kasi Pidum, Kejari Bengkulu, Dr. Rusyidi Sastrawan, SH., MH, (foto: Istimewa, 9/1).

Bengkulu- Penyidik Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu secara resmi menahan tersangka JU (31), warga asal Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, dalam kasus tindak pidana peredaran obat yang tidak memenuhi standar baku atau mutu. Penahanan dilakukan setelah Kejari Bengkulu menerima pelimpahan tahap II dari Polda Bengkulu pada Kamis, 9 Januari 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Dr. Ni Wayan Sinaryati, SH., MH., bersama Kasi Intel Fery Junaidi dan Kasi Pidum, Dr. Rusyidi Sastrawan, SH., MH. menjelaskan bahwa barang bukti yang diterima berupa 6.000 butir obat bermerk Samcodin. Samcodin merupakan obat batuk yang diduga disimpan oleh tersangka untuk diedarkan ke warung-warung di Kota Bengkulu. “Hari ini kita sudah menerima pelimpahan tahap II dari Polda Bengkulu. Tersangka JU bersama barang buktinya sudah diserahkan ke Kejari Bengkulu,” ungkap Dr. Rusyidi.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau Pasal 436 jo Pasal 145 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidana untuk pelanggaran ini adalah maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

Modus operandi tersangka adalah menyimpan ribuan butir obat tersebut di lokasi tertentu untuk dipasarkan tanpa izin resmi. Kasus ini bermula pada Desember 2024, saat tersangka diketahui menimbun dan mendistribusikan obat ilegal tersebut. Kejari Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan di bidang kesehatan demi melindungi masyarakat.(Uj)