Alaku
Alaku

Kejaksaan Negeri Bengkulu Resmi Tahan Tersangka SA, Pengedar Ganja

Barang bukti yang diterima Kejari Bengkulu, enam paket besar, satu paket sedang, dan satu paket kecil ganja dengan total berat lebih dari 300 gram, serta uang tunai sebesar Rp600.000. (foto: Dok, 14/1)

Bengkulu-Kejaksaan Negeri Bengkulu resmi menahan SA, tersangka pengedar ganja, selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan setelah dokumen dan barang bukti yang diserahkan oleh Subdit Resnarkoba Polda Bengkulu dinyatakan lengkap oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Ni Wayan Sinaryati, melalui Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Rusydi Sastrawan, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Barang bukti yang kami terima meliputi enam paket besar, satu paket sedang, dan satu paket kecil ganja dengan total berat lebih dari 300 gram, serta uang tunai sebesar Rp600.000,” ungkap Rusydi.

Tersangka SA sebelumnya ditangkap oleh Subdit Resnarkoba Polda Bengkulu pada 13 November 2024 di Jalan Flamboyan 17, Kota Bengkulu. Penangkapan ini merupakan langkah tegas aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Bengkulu.(Uj)