Alaku
Alaku

KPK periksa Saksi Dirut Bank Bengkulu di Gedung Merah Putih

Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (30/1), menjadwalkan pemeriksaan dua saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) yang dilakukan oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu periode 2018–2024.

Dua orang saksi yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK adalah: AW, Staf Pengeluaran Pembantu Samsat Bengkulu Tengah dan BH, Direktur Utama Bank Bengkulu.

Kedua saksi dimintai keterangan terkait dugaan pengumpulan dana oleh ASN Pemprov Bengkulu untuk kepentingan pemenangan Rohidin Mersyah dalam Pilkada Bengkulu 2024. “AW dan BH diminta keterangannya terkait pengumpulan uang oleh ASN Pemprov Bengkulu untuk kepentingan pemenangan tersangka Rohidin Mersyah pada Pilkada Bengkulu 2024,” tegas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto.

Diketahui, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada 23 November 2024. Ia diduga memerintahkan anak buahnya untuk mengumpulkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu guna membiayai pencalonannya kembali dalam Pilkada.

Dari OTT tersebut, penyidik KPK menyita uang sekitar Rp7 miliar dalam berbagai mata uang. Selain Rohidin, dua pejabat lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekretaris Daerah Propinsi Bengkulu, Isnan Fajri, serta ajudan gubernur, Evriansyah.

Ketiganya ditahan KPK dan dijerat dengan pasal 12 huruf e dan pasal 12B UU pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 KUHP.

Hingga kini KPK masih terus melakukan pendalaman kasus dengan memeriksa saksi-saksi lainnya.(Uj)