Alaku
Alaku

Motif Sepele, Remaja 17 Tahun di Bengkulu Sadis Bunuh Dua Bocah Usia 8 dan 9 Tahun

BENGKULU – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap dua bocah berusia 8 dan 9 tahun, warga Kelurahan Kandang, Kota Bengkulu. Kedua korban sebelumnya dilaporkan hilang sejak Selasa, 15 April 2025. Pelaku yang diketahui berinisial PU (17), seorang remaja yang masih duduk di bangku SMK, ternyata merupakan tetangga korban sendiri.

Pengungkapan kasus ini bermula saat warga menemukan sesosok jenazah anak dalam karung di Muara Jenggalu, Pantai Panjang, pada Minggu sore (20/4/2025). Korban pertama yang ditemukan diketahui bernama Abiyu (9).

Penyelidikan mendalam dilakukan pihak kepolisian, hingga ditemukan petunjuk penting berupa karung pembungkus jenazah yang bertuliskan nama orang tua pelaku.

Pada Senin malam, petugas kepolisian menggerebek rumah orang tua tersangka. Di lokasi tersebut, ditemukan satu jenazah korban lainnya, Arjuna (8) dalam septic tank di samping rumah, juga dibungkus dengan karung serupa. Setelah diinterogasi, PU tak bisa mengelak dan akhirnya mengakui seluruh perbuatannya.

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno didampingi Kasat Reskrim AKP Sujud Alif Yulamlam pada pres relis, Selasa (22)4/2025) mengatakan motif pembunuhan yang dilakukan tersangka sangat miris. Pelaku marah karena mendapati kedua korban memancing di kolam miliknya yang berada di belakang rumah. “Kolam tersebut diketahui berisi ikan yang dibeli dan dipelihara sendiri oleh pelaku. Tersangka emosi, memiting leher kedua korban, lalu menenggelamkan mereka ke dalam kolam hingga meninggal dunia,” ujar, Sudarno.

Jenazah korban kemudian dibuang pada malam hari setelah kejadian. Satu korban dibuang ke Sungai Jenggalu, sementara satu lagi dibuang ke dalam septic tank rumahnya. Polisi memastikan PU merupakan pelaku tunggal dalam kasus ini dan tidak menemukan keterlibatan dari anggota keluarga ataupun pihak lain.

Atas perbuatannya, PU dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak terkait tindak kekerasan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di lingkungannya kedua orang tua tersangka masih diamankan di Polresta.

Pewarta: Hasan 

Editor: Hasan