REJANG LEBONG– Kepolisian sektor (Polsek) Selupu Rejang melaksanakan kegiatan penertiban dan pemberian himbauan kepada para sopir truk batu bara yang parkir di sepanjang jalan umum sekitar Terminal Simpang Nangka, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menghimbau para sopir untuk mematuhi peraturan lalu lintas, khususnya larangan parkir di badan jalan umum, mulai dari pintu gerbang masuk hingga keluar terminal. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat penyempitan jalan, yang disebabkan oleh parkirnya truk-truk besar di sisi kiri dan kanan jalan.
Kapolsek Selupu Rejang, Iptu Ibnu Sina Alfarobi menekankan pentingnya menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan lainnya. “Para sopir diingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” Ujar, Ibnu, Senin (28/4/2025).
Kegiatan berjalan dengan lancar dan kondusif, di mana para sopir truk batu bara menyambut baik himbauan tersebut dan berkomitmen untuk lebih tertib dalam memarkirkan kendaraannya di tempat yang telah ditentukan.
Pewarta: Ismail
Editor: Hasan













