LEBONG– Polda Bengkulu bertindak tegas membongkar dugaan korupsi kredit fiktif di Kabupaten Lebong. Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus menggeledah dua kantor bank plat merah, yakni Cabang Muara Aman dan Cabang Pembantu Topos, Senin (28/4/2025).
Dua tim penyidik dikerahkan untuk mengamankan bukti-bukti penting dari dalam gedung bank. Hasilnya, dua boks berisi dokumen dan berkas terkait kredit fiktif berhasil diamankan. “Ada dua tim yang melakukan giat penggeledahan di Lebong, di kantor Cabang Muara Aman dan Cabang Pembantu Topos,” tegas Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, mewakili Dirreskrimsus Kombes Pol Aris Tri Yunarko.
Penggeledahan ini memperkuat langkah penyidik yang sebelumnya telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk Kepala Cabang Pembantu bank yang bersangkutan. Dari pengembangan kasus, status perkara telah resmi ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Meski bukti awal sudah diamankan, Polda Bengkulu belum mengumumkan besaran kerugian negara yang timbul. Audit kerugian saat ini masih menunggu hasil resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pengusutan kasus ini menegaskan komitmen Polda Bengkulu dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya di sektor perbankan yang menyangkut kepercayaan publik.
Pewarta dan Editor: Hasan













