BENGKULU– Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu resmi menerima pelimpahan tahap II kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu atas nama tersangka berinisial YS, yang merupakan oknum pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bengkulu. Pelimpahan dilakukan oleh tim penyidik Subdit Resnarkoba Polda Bengkulu.
Dalam pelimpahan tersebut, selain tersangka YS, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada JPU, di antaranya narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 5 gram. Setelah dinyatakan lengkap, JPU Kejari Bengkulu, sesuai arahan pimpinan, langsung melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Kelas IIB Malabero untuk 20 hari ke depan.
Kajari Bengkulu, DR. Ni Wayan sinaryati melalui Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bengkulu, Rusdy Sastrawan, mengatakan bahwa berkas perkara tersangka, YS akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk segera disidangkan.
“Tersangka, YS yang kini berstatus terdakwa kami jerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidananya seumur hidup atau bahkan hukuman mati,” tegas Rusdy Sastrawan.
Untuk diketahui, terdakwa, YS ditangkap oleh tim Subdit Resnarkoba Polda Bengkulu pada 4 Januari 2025 lalu di kawasan wisata Pantai Panjang. Dalam proses pemeriksaan, YS mengakui telah menyerahkan narkotika jenis sabu kepada saksi berinisial IA.
Pewarta & Editor: Hasan













