BENGKULU– Pemerintah Kota Bengkulu kembali melakukan penertiban dan pembongkaran paksa terhadap lapak-lapak pedagang yang masih berdiri di kawasan Pantai Panjang, Rabu (28/5/2025). Operasi ini dimulai dari depan bilyard AW hingga depan Hotel Marina, menyasar bangunan yang sebelumnya telah diperintahkan untuk dibongkar secara mandiri namun tidak diindahkan oleh pemiliknya.
Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Asisten II Pemerintah Kota Bengkulu, Sehmi, bersama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Yurizal, DLH, dan Kadis PU.
“Penertiban dan pembongkaran ini merupakan tindak lanjut dari peringatan sebelumnya. Kami sudah memberikan waktu lebih dari satu bulan kepada para pemilik lapak untuk membongkar sendiri, namun hingga kini tidak ada tindakan dari mereka,” tegas Sehmi saat ditemui di lokasi.
Sementara itu, Yurizal menyebutkan bahwa pihaknya mengerahkan sebanyak 78 personel Satpol PP serta satu unit alat berat untuk mendukung kelancaran proses pembongkaran.
“Kami bertindak sesuai aturan dan akan terus menertibkan area publik yang disalahgunakan,” ujarnya.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Bengkulu untuk menata kawasan wisata Pantai Panjang agar lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi pengunjung.
Pewarta: Hasan













