BENGKULU– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu hari ini melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja hasil penangkapan terhadap tiga tersangka, dengan total nilai mencapai puluhan juta rupiah.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ps. Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Bengkulu Kompol Rahmat Hadi Fitrianto, S.H., S.I.K., didampingi Paur Pensat Bid Humas IPTU Desty Sukarlia Sari, Panit Hartib Subdit Provost IPDA Andrieady, S.H., serta Panit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba IPDA Trisnanda. Pemusnahan turut disaksikan oleh pengawas farmasi dan makanan (PFM) Balai POM Bengkulu Silfi Dwi Rahma, serta penasihat hukum dari ketiga tersangka, Philip Jaya Saputra, S.H., M.H., dari LBH Justice Hero Bengkulu.
Kompol Rahmat menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari tiga tersangka berinisial RS (25) yang kedapatan membawa ganja, WH (29), dan RD (47) yang membawa sabu. Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda dalam kurun waktu yang sama.
“Barang bukti sabu seberat 39 gram dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan air, sedangkan ganja seberat 412,5 gram dimusnahkan dengan cara dibakar,” ujar Kompol Rahmat.
Dijelaskannya, sabu yang dimusnahkan ditaksir bernilai sekitar Rp60 juta, sementara ganja diperkirakan senilai Rp4 juta. Seluruh proses pemusnahan dilaksanakan di Gedung Ditresnarkoba Polda Bengkulu dengan pengawasan ketat.
Kompol Rahmat menambahkan bahwa ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar.
Pewarta & Editor : Hasan.













