BENGKULU – Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, memastikan bahwa sejumlah tarif pajak daerah akan diturunkan. Kebijakan tersebut mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Namun, rencana ini masih dalam tahap pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Dalam kegiatan reses yang dilaksanakan pada Jumat (5/7/2025), Usin menyampaikan bahwa suara masyarakat akan menjadi pertimbangan utama dalam menentukan besaran penurunan pajak. Untuk itu, ia telah menyebarkan kuesioner kepada warga sebagai upaya menjaring aspirasi publik secara langsung.
“Kami ingin memastikan penurunan tarif pajak ini benar-benar sesuai dengan harapan masyarakat. Hasil dari kuesioner tersebut akan menjadi bahan utama dalam pembahasan revisi Perda,” ujarnya.
Usin juga menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan skema penurunan tarif pajak yang paling menguntungkan rakyat. Ia menyoroti pentingnya pendekatan fiskal yang adil, serta mengimbau pemerintah daerah agar tidak sepenuhnya menggantungkan pendapatan pada sektor pajak.
“Pemerintah daerah perlu menggali potensi pendapatan lain, sehingga masyarakat tidak terus-menerus dibebani pajak tinggi,” tegasnya.
Selain persoalan pajak, masyarakat juga menyampaikan keluhan terkait layanan BPJS, terutama soal status kepesertaan yang tertunggak maupun tidak aktif. Warga berharap tetap bisa mengakses layanan kesehatan, termasuk bagi peserta BPJS PBI yang tidak lagi ditanggung pusat.
Langkah Usin mendapat sambutan positif dari masyarakat. Seorang warga Kota Bengkulu mengaku sangat terbebani dengan tingginya pajak kendaraan bermotor dan berharap adanya penurunan tarif serta kemudahan dalam proses administrasinya.
Dengan pendekatan partisipatif dan berorientasi pada kepentingan rakyat, Usin berharap perubahan kebijakan perpajakan di Bengkulu dapat lebih responsif terhadap kondisi ekonomi masyarakat dan mendukung kesejahteraan warga secara menyeluruh.













