Alaku
Alaku

Rumah Pengusaha Batubara Bebby Hussy Digeledah Kejati Bengkulu, Kuasa Hukum: Kami Kooperatif


Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u687864582/domains/nusatara.id/public_html/wp-content/themes/wpberita/template-parts/content-single.php on line 98

BENGKULU– Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menggeledah rumah pengusaha batubara, Bebby Hussy, pada Kamis (17/7/2025), sebagai bagian dari pemeriksaan lanjutan perkara dugaan korupsi perizinan tambang batubara.

Penggeledahan berlangsung siang hari di kediaman pribadi Bebby yang berlokasi di Jalan Sadang, Kota Bengkulu. Tim penyidik datang dengan membawa surat tugas tertanggal 16 Juli 2025 dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen yang berkaitan dengan aktivitas usaha tambang batubara milik Bebby dalam rentang waktu 2022 hingga saat ini.

Kuasa hukum Bebby, Teguh, S.H., menyatakan pihaknya menyambut baik proses hukum dan menyatakan kliennya bersikap kooperatif terhadap upaya penyidikan yang dilakukan Kejati Bengkulu.

“Kami sempat kaget, tapi kami juga merespons dengan baik. Semua proses berlangsung terbuka dan lancar,” ujar Teguh saat diwawancarai di lokasi.

Teguh mengungkapkan bahwa perusahaan kliennya sudah tidak lagi beroperasi dan justru mengalami kerugian pada periode usaha yang diperiksa. Ia juga memastikan bahwa tidak ada satu pun barang bukti yang ditutupi atau disembunyikan dari tim penyidik.

Sebelum penggeledahan dilakukan, Bebby Hussy sebenarnya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Bengkulu pada pukul 13.00 WIB. Namun, karena kondisi kesehatan yang menurun dan baru tiba dari Jakarta, Bebby belum dapat memenuhi jadwal tersebut.

“Baru tiba di Bengkulu, dan kami langsung menuju kediaman untuk menyambut tim penyidik. Tidak ada niat menghindar,” jelas Teguh.

Ia menegaskan bahwa proses penggeledahan berjalan kondusif dan penuh keterbukaan. “Kami welcome, tidak ada yang kami sembunyikan. Supaya semua jelas dan transparan,” pungkasnya.

Penggeledahan ini merupakan rangkaian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pertambangan batubara yang sebelumnya telah menyebabkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp300 miliar, serta kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang di luar izin yang sah.