BENGKULU– Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Dr. Ni Wayan Sinaryati, SH, MH, Kamis (20/3/2025) melantik, Achmad Fariansyah sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bengkulu, menggantikan, Qory Mustika yang pindah tugas ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).
Dalam sambutannya, Kajari Bengkulu menyampaikan apresiasi terhadap kinerja sementara yang dijalankan oleh Kasi Barang Bukti, Marjek Ravilo, yang selama ini menggantikan posisi kosong di Kasi Pidsus dengan sangat baik. Kajari berharap, dengan hadirnya pejabat definitif, Achmad Fariansyah dapat meningkatkan kinerja Pidsus Kejari Bengkulu ke arah yang lebih baik dan profesional.
“Setelah menunggu sekian lama, akhirnya kekosongan jabatan Kasi Pidsus Kejari Bengkulu mulai hari ini sudah ada pejabat definitifnya, yaitu Achmad Fariansyah. Saya berharap, pasca dilantik, Kasi Pidsus dapat segera menyesuaikan diri dengan berbagai bidang lain, menjaga kekompakan tim, dan membawa Pidsus ke arah yang lebih profesional,” ujar Dr. Ni Wayan Sinaryati.
Sebelum menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Bengkulu, Achmad Fariansyah memiliki pengalaman yang luas, dengan pernah menjabat sebagai Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) di Kejari Kaur dan Kejari Bengkulu Utara, serta posisi terakhirnya sebelum ditugaskan ke Bengkulu sebagai Kasi Pidum di Kejari Soralangun, Jambi.
Dengan latar belakang pengalaman yang solid, diharapkan Achmad dapat membawa perubahan positif dan kemajuan di Kejari Bengkulu.(HS)













