Alaku
Alaku

Aset Miliaran Dikembalikan: 126 Ribu Ton Batubara hingga Mobil Mewah Lolos, Negara Klaim Rugi Tertutup

BENGKULU- Perkara tambang batu bara di Bengkulu memasuki babak krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menyatakan pemulihan kerugian negara telah terpenuhi, membuka jalan bagi pengembalian aset bernilai fantastis milik para terdakwa.

Dalam sidang pembacaan tuntutan, Rabu (22/4/2026), JPU Ahmad Ghufroni menegaskan bahwa penyitaan sejak awal bukan sekadar langkah represif, melainkan instrumen untuk memastikan uang negara kembali. Ketika kerugian dinilai telah tertutup, negara tak lagi memiliki dasar menahan aset.

“Penyitaan dilakukan untuk pemulihan keuangan negara. Karena sudah dikembalikan, aset tidak lagi dibutuhkan,” tegas Ghufroni.

Tak tanggung-tanggung, aset yang dikembalikan mencakup kendaraan mewah seperti Mitsubishi Pajero, Mini Cooper, hingga Toyota Rush, rumah, belasan bidang tanah, rekening dan deposito, workshop, alat berat, serta sekitar 126 ribu ton batu bara siap jual. Nilainya disebut mencapai angka miliaran rupiah dan sempat memicu sorotan publik.

Jaksa memastikan seluruh barang sitaan tersebut telah diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti oleh terdakwa Beby Hussy dan Sakya Hussy. Artinya, negara mengklaim kerugian telah dipulihkan, dan konsekuensinya, aset tidak lagi berstatus jaminan.

Putusan ini menegaskan arah penegakan hukum yang lebih menitikberatkan pada pemulihan kerugian negara ketimbang sekadar penyitaan. Namun, pengembalian aset bernilai jumbo di tengah proses hukum tetap menyisakan pertanyaan publik soal efek jera dan transparansi penanganan perkara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *