KEPAHIANG– Advokat Benni Hidayat, S.H., yang akrab disapa Bang Bro, berhasil memenangkan perkara perdata terkait utang piutang di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang. Bang Bro selaku kuasa hukum Didi Renaldi, mantan Bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang, berhasil meyakinkan majelis hakim bahwa gugatan yang diajukan penggugat tidak layak diterima secara hukum.
Putusan ini tertuang dalam amar perkara Nomor: 1/Pdt.G/2025/PN Kph yang dibacakan dalam sidang daring pada Senin, 7 Juli 2025. Majelis hakim memutuskan untuk menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) dan menghukum para penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 1.311.000.
“Alhamdulillah, putusan sesuai hasil sidang online yang kami terima. Majelis Hakim tidak dapat menerima gugatan para penggugat. Kami masih menunggu salinan resmi putusan tersebut,” ujar Bang Bro saat dikonfirmasi.
Diketahui sebelumnya, Hendra Saputra dan Yopice Karose selaku penggugat menggugat Didi Renaldi senilai Rp 500 juta dalam perkara utang piutang. Namun, dalam proses persidangan, terungkap bahwa utang tersebut bukanlah utang pribadi, melainkan dana yang digunakan untuk keperluan kedinasan dan operasional kantor Setwan DPRD Kepahiang. Selain itu, Didi Renaldi disebut sudah melakukan beberapa kali pembayaran.
“Menurut hemat kami, putusan Majelis Hakim sudah tepat. Klien kami memiliki itikad baik dan telah melakukan pengembalian sebagian dana kepada penggugat,” tambah Bang Bro.
Dalam rangkaian gugatan tersebut, pihak penggugat juga mengajukan permohonan sita jaminan atas rumah milik Didi Renaldi. Namun sebagaimana pokok perkara, permohonan tersebut juga ditolak oleh majelis hakim.
Dengan putusan ini, Didi Renaldi terbebas dari tuntutan perdata yang diajukan pasangan suami istri Hendra dan Yopice. Keputusan ini sekaligus memperkuat posisi hukum Didi Renaldi sebagai mantan pejabat keuangan yang bertindak dalam kapasitas kedinasan.













